Muna, Sultrademo.co – Pemadaman listrik yang berkepanjangan di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah menciptakan gelombang kemarahan di kalangan warga.
Kritik pedas terhadap PLN pun mengemuka, menyuarakan ketidakpuasan atas minimnya pemberitahuan dan penanganan yang tidak memadai terhadap masalah tersebut.
Warga menyuarakan kekesalannya terhadap durasi pemadaman yang melebihi 6 jam tanpa pemberitahuan sebelumnya, tetapi juga terhadap kurangnya informasi yang diberikan oleh PLN.
“Desa Lagasa mengalami pemadaman dari sebelum Sholat Jumat hingga sore hari tanpa ada pemberitahuan apapun,” tulis pemilik akun Facebook @uting bajo dalam cuitannya, Jumat (5/4/2024).
Sementara, di salah satu grup WhatsApp beberapa warga juga mengeluhkan hal yang sama. Pemilik akun @Nindy mempertanyakan apakah pemadaman di Kecamatan Lasalepa merupakan pemeliharaan atau akibat sabotase.
Terpisah pemilik akun @alan menyindir kejadian tersebut dengan menyebutnya sebagai “THR” dari PLN dikarenakan balon lampunya putus dan berpotensi merusak peralatan elektronik lain.
“Lumayan saya dikasih THR dengan PLN hari ini, dua buah balon lampu yang baru saya beli putus. Untung saja hanya balon yang rusak, kalau TV atau kulkas sampe rusak, satu-satu ini orang di PLN Muna ni.” demikian tertulis dalam cuitannya.
Menurut @alan, Pihak PLN Raha hanya mampu meminta maaf tanpa memberikan solusi yang konkret.
Menyikapi keluhan warga, Menager PLN Raha Dambar mengakui adanya gangguan sistem yang menyebabkan pemadaman meluas, namun minimnya pemberitahuan kepada pelanggan tidak disinggung dalam tanggapannya.
“Mohon maaf Bapak/ibu saat ini sistem Baubau dan Raha mengalami padam meluas, sementara dicek dan diupayakan dilakukan penormalan bertahap” tulis Dambar dalam keterangannya.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan akan kualitas layanan PLN yang jauh dari harapan publik. Warga menuntut transparansi yang lebih besar, informasi yang lebih baik terkait pemadaman, dan penanganan yang cepat terhadap gangguan listrik demi menghindari kerugian materiil dan ketidaknyamanan sosial.
Sebagai respons atas kritik tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan kepada pelanggan. Manager PLN UP3 Baubau, Hery Soetriono, menegaskan bahwa langkah-langkah sedang diambil untuk menormalkan pasokan listrik secara bertahap.
Tentunya bardasarkan situasi tersebut, sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda dapat diberlakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 apabila pemadaman listrik melebihi 6 jam. Besaran denda akan ditentukan berdasarkan durasi dan frekuensi pemadaman tersebut.

















