Pembongkaran Fondasi Megros, 5 Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Kecewa, Siap Banding

Kendari, Sultrademo.co – Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari menjatuhkan vonis 8 bulan kurungan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus pembongkaran fondasi pagar Swalayan Megros, Rabu (23/4/2025).

Kelima terdakwa terdiri dari seorang pengacara berinisial LOO dan empat tukang bangunan: MU, SL, IA, dan RA.

Bacaan Lainnya

Putusan ini dibacakan di ruang sidang Matta Ali dan langsung disambut kecewa oleh tim kuasa hukum terdakwa.

“Fakta di persidangan tidak dipertimbangkan. Objek yang dibongkar itu jalan, bukan milik pelapor,” tegas Azwar Anas Muhammad, salah satu pengacara terdakwa.

Azwar merujuk pada surat dari BPN Kota Kendari yang menyatakan lahan tersebut bukan milik pelapor. Ia juga mempertanyakan nilai kerugian yang disebutkan hakim.

“Hakim bilang Rp6 juta, padahal bukti kami cuma Rp1,3 juta,” lanjutnya.

Pengacara lainnya, Dodi, menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Ini murni soal status lahan. Pelapor pun tidak punya sertifikat hak milik yang sah,” katanya.

Menurut Dodi, lurah setempat bahkan telah menyatakan bahwa lahan yang dibongkar merupakan jalan umum. DPRD Kota Kendari juga sudah turun langsung dan menyampaikan hal serupa.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Sultra.

“Putusan ini tidak mencerminkan kebenaran. Kami akan banding,” tutup Dodi.

Penulis: Arini Triana Suci R

Editor: Redaksi Sultrademo

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait