Muna, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Muna melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muna resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025. Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/38/2025.
Plt. Kepala Kantor Kemenag Muna, Andi Lompo, mengimbau seluruh umat Muslim di Kabupaten Muna untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sebagai bagian dari rukun Islam.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dengan membayar Zakat Fitrahnya,” ujar Andi Lompo saat diwawancarai di kantornya, Kamis (20/3/2025).
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Muna:
- Beras Biasa/Dolog: Rp 44.000 per jiwa
- Beras Kepala/Premium: Rp 49.000 per jiwa
- Jagung: Rp 17.500 per jiwa
Menurut Andi Lompo, peran Badan Amil Zakat dalam pengelolaan Zakat Fitrah sangat penting, mulai dari penerimaan hingga pendistribusian kepada penerima yang berhak.
“Amil Zakat adalah penanggung jawab pengelolaan zakat, dari penerimaan hingga pendistribusiannya kepada yang berhak,” tambahnya.
Andi Lompo juga mengajak masyarakat untuk menyambut Idul Fitri dengan damai dan penuh kasih, termasuk menjaga hubungan baik dengan sesama Muslim maupun umat non-Muslim.
“Semoga momentum Idul Fitri ini dapat berjalan dengan damai dan nyaman,” tutupnya.
Laporan: La Ode Muh. Idul Rahim
Editor: Muhammad Sulhijah










