Konawe Utara, sultrademo.co– Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, akan menggelar pelantikan 78 Kepala Desa dalam waktu dekat ini.
Selain itu, direncanakan pelantikan Kades hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu masih Akan dikoordinasikan kepada pimpinan daerah Kabupaten Konawe Utara terkait lokasi penyelengarannya.
Pelaksana Tugas (PLT) DPMD Kabupaten Konawe Utara, Syukur Impi mengungkapkan, jika saat ini pihak DPMD baru selsai melakukan pembentukan panitia. Terkait teknis pelaksanaan pelantikan pihaknya masih harus menunggu pimpinan dalam hal ini Bupati Konawe Utara untuk memberikan pelaporan, pasalnya unsur pimpinan tersebut sedang berada diluar daerah.
“Persoalan waktu dan tanggal pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih ini kami belum bisa ekspos karena ini tentatif, kami juga masih harus berkordinasi dengan pimpinan, sebab saat ini mereka lagi di luar daerah,” ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya. Rabu, 05/07/2023
Sementara itu, dikonfirmasi soal masa jabatan kepala desa terpilih, kata dia masih akan menggunakan regulasi peraturan bupati nomor 40 tahun 2019 yang mengacu pada Permendagri 65 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri 112 tahun 2014 yang mana di sebutkan masa jabatan kepala desa hanya berlaku 6 tahun.
“terkait isu lama jabatan kepala desa 9 tahun sejauh ini belum ada acuan dasar hukum yang pasti. Karena 78 desa yang terpilih ini di proses berdasarkan Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2019 yang mengacu Permendagri 65 tahun 2017 tentang perubahan permendagri 112 tahun 2014 jadi masa jabatan kepala desa hanya berlaku 6 tahun,” tukasnya.
Laporan: Supriyadin
 






