KONAWE UTARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara menetapkan besaran zakat fitrah dan infaq, melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Bupati Konawe Utara H. M. Kasim Pagala yang dihadiri Kapolres Konawe Utara, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Konut, Baznas, Asisten dan Staf Ahli, para pimpinan SKPD/OPD, para camat, Kepala Kantor Urusan Agama, serta para tokoh agama. yang di gelar di aula ruang rapat kantor bupati. Kamis 22 April 2021.
Penentuan besaran zakat dan infaq itu telah disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi jenis dan bahan makanan pokok sehari-hari.
Juga menyetarakan perbandingan harga pasaran karena ada perbedaan harga di beberapa wilayah kecamatan yang sulit dijangkau berdasarkan keadaan geografis.
Hasil rapat tersebut telah disepakati dan diuraiakan jumlah besarannya. Bagi umat islam yang membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok ditetapkan sebanyak 3,5 liter beras per jiwa.
Sedangkan yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai jenis makanan pokoknya yaitu ; bagi yang mengkonsumsi beras super/kepala/medium maka besaran zakatnya sebesar Rp. 37.000 per jiwa (3,5 liter).
Bagi yang mengkonsumsi beras ciliwung maka besaran zakatnya sebesar Rp. 30.000 per jiwa (3,5 liter). Bagi yang mengkonsumsi beras dolog maka besaran zakatnya sebesar Rp. 27.000 per jiwa (3,5 liter).
Dan bagi yang mengkonsumsi jagung, sagu serta ubi maka besaran zakatnya sebesar Rp. 20.000 per jiwa (3,5 liter)”.
Terahir umat islam yang membayar infaq dan sedekah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per KK. Adapun pengelolaan zakat fitrah yang diterima amil zakat ditetapkan untuk amil zakat sebesar 20% dan untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80%.










