Kendari, Sultrademo.co – Proyek Inner Ring Road jalan kembar kali Kadia saat ini tengah dalam proses audit oleh pihak Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pendampingan dari Kejaksaan.
Proses audit tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan kontrak kerja dengan PT. Lesindo yang mengerjakan proyek tersebut yang dibiayai oleh Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 204 Miliar sepanjang 4,1 kilometer.
PJ Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan saat ini pihak berwenang tengah melakukan perhitungan atas keterlambatan pekerjaan dimana sudah dilakukan pemutusan kontrak.
“Dan atas hasil perhitungan itu maka akan dilakukan lelang kembali untuk menyelesaikan pekerjaan itu,” ujarnya, Kamis, (04/05/23).
Meski demikian, Asmawa meyakini bahwa dalam tahun 2023 ini, proyek tersebut akan terselesaikan.
“Karena kita akan cari pelaksanaan pekerjaan yang betul-betul kapabel, punya modal, punya sarpras (sarana dan prasarana) dan punya meterial. Dengan sisa anggaran yang ada tanpa menambah di APBD,” tegasnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






