Pemkot dan DPRD Kendari Sepakati Penyesuaian KUA-PPAS 2025, Fokus pada Efisiensi dan Prioritas Pembangunan

Ketgam : Wakil Wali Kota Kendari menyerahkann Dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dari pemerintah kota Kendari kepada DPRD kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari secara resmi melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penyesuaian kebijakan ini dibahas melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Kendari dengan agenda pidato penjelasan Wali Kota Kendari tentang rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PS APBD Kota Kendari tahun anggaran 2025 sekaligus penyerahan Dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dari pemerintah kota Kendari kepada DPRD kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 316 ayat (1) yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, efisiensi anggaran, keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.

Penyesuaian anggaran ini mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti upaya pengendalian inflasi daerah, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, peningkatan investasi daerah, hingga akselerasi pembangunan infrastruktur dasar.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman yang hadir mewakili Wali Kota Kendari menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini tidak hanya menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan 2025, tetapi juga bertujuan memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan kondisi sosial ekonomi daerah.

“Perubahan arah kebijakan pembangunan ini penting agar seluruh kegiatan pembangunan selaras dengan sasaran pembangunan nasional tahun 2025 seperti penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, dan pemulihan dunia usaha,” jelasnya, Rabu, (03/09/25).

Dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2025, terjadi penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah. Berikut rincian perubahan yang disampaikan:

Pendapatan Daerah:
Sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp1.661.515.792.242, dan setelah perubahan menjadi Rp1.691.333.655.573. Kenaikan ini mencerminkan proyeksi yang lebih realistis terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer.

Belanja Daerah:
Alokasi belanja daerah justru mengalami penurunan dari sebelumnya Rp1.653.609.466.928,27 menjadi Rp1.652.942.532.623,06. Penurunan ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja serta optimalisasi program prioritas.

Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan daerah turun dari Rp51.783.153.158,27 menjadi Rp21.298.355.522,06, sementara pengeluaran pembiayaan daerah tetap di angka Rp59.689.478.472,00.

Perubahan KUA-PPAS ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun sistem perencanaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.

Dokumen ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemampuan fiskal daerah yang realistis, sehingga seluruh program pembangunan bisa dilaksanakan secara optimal di sisa tahun anggaran 2025.

Langkah penyesuaian ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan menjawab tantangan pembangunan daerah secara cepat dan tepat sasaran.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait