Pemkot Kendari Bakal Kembali Fungsikan Retribusi Persampahan

Ketgam : Pj Wali Kota didampingi Skeda Kendari dalam sosialisasi terkait retribusi persampahan

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pemerintah Kota Kendari.

Acara yang dilaksanakan di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, dihadiri oleh Inspektur Kota Kendari, Kepala Bappenda Kota Kendari, camat, lurah dan para petugas kebersihan di kelurahan.

Bacaan Lainnya

Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, Pemerintah Kota Kendari tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan untuk dimasukan ke dalam kas daerah.

Agar tidak menyalahi aturan, sebelum menarik retribusi untuk jasa kebersihan ini akan disosialisasikan ke masyarakat oleh camat dan lurah agar masyarakat mengetahui kebijakan ini.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum salah satunya retibusi kebersihan,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga mengatakan, akan memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan yang berada di kelurahan untuk menarik retribusi sampah atau jasa kebersihan.

“Bapak ibu akan diberikan tambahan tugas, tapi kalau bekerja secara maksimal dari sebagai akibat atau konsekuensi dari tambahan tugas itu maka akan ada juga tambahan penghasilan,” tambahnya.

Pj. Wali Kota Kendari menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota disebutkan bahwa upah penarik retribusi kebersihan sebesar 4% dari penghasilan yang sudah ditargetkan.

“Saya akan mengevaluasi dalam waktu 3 bulan pertama, ini adalah janji saya kalau ini efektif dan bapak ibu sungguh-sungguh bekerja di luar 4% itu kita bisa pertimbangkan untuk meningkatkan lagi honorariumnya tenaga kebersihan,” pungkas Pj. Wali Kota Kendari. (Kamis, 09/11/23).

Untuk diketahui, penarikan retribusi kebersihan akan dimulai pada awal Januari tahun 2024.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait