Pemkot Kendari Berlakukan Perwali Nomor 47 Tahun 2020

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari kini menerapkan sanksi bagi pelanggar Perwali nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.(Senin,14/09/2020).

Rencananya sasaran patroli akan dilakukan Pol PP bersama tim gabungan di sejumlah pusat keramaian, seperti kawasan eks MTQ dan Kendari Beach.

Bacaan Lainnya
 

Hari pertama penerapan sanksi, Pol PP telah memberikan sanksi pada 6 warga yang melanggar Perwali.

“Sampai siang ini sudah 6 orang kami tindak ada yang peringatan, ada juga yang fisik kami suruh push up,” ungkap Amir Hasan.

Amir Hasan menambahkan, selain sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, sanksi juga akan diberikan pada warga yang melanggar ketentuan jam malam. Penerapan jam malam juga diberlakukan hari ini.

Diketahui, selain sanksi teguran, tindakan fisik, dan melakukan aktivitas sosial, sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu juga akan dikenakan bagi para pelanggar.

Laporan : Hani
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait