Pemkot Kendari dan KPK Perkuat Budaya Antikorupsi Lewat Rapat MCSP 2025

Ketgam : Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 serta tindak lanjut Rencana Aksi (Renaksi) SPI 2024 di ruang rapat Wali Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co — Upaya pemberantasan korupsi di Kota Kendari terus diperkuat. Pemerintah Kota Kendari bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 serta tindak lanjut Rencana Aksi (Renaksi) SPI 2024 di ruang rapat Wali Kota Kendari, Kamis (30/10/25).

Rapat ini menjadi langkah strategis memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan pemerintah daerah. Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus melekat dalam budaya kerja, bukan sekadar memenuhi tuntutan administrasi.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memberikan data kepada tim KPK maupun tim monitoring daerah, mohon langsung sampaikan ke saya. Saya akan segera intervensi agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan,” tegas Siska.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Kendari terus memperkuat sistem pengawasan internal, integrasi data, dan digitalisasi layanan publik guna memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyoroti pentingnya pemahaman substansi pencegahan korupsi dibanding sekadar kelengkapan dokumen.

“Yang dinilai bukan hanya seberapa lengkap laporan, tetapi sejauh mana kita benar-benar mencegah potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Edi menekankan bahwa tindakan korupsi berawal dari tiga unsur: perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan keuntungan pribadi atau pihak lain. Dua unsur pertama, kata dia, bisa dicegah jika pejabat publik benar-benar memahami dan menaati aturan.

Kepala Satgas Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rahmanto, menambahkan bahwa pencegahan korupsi tidak sekadar melarang suap, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sistematis.

“Komitmen pimpinan daerah menjadi kunci agar celah penyimpangan bisa ditutup sejak awal,” jelasnya.

Berdasarkan data KPK per 24 Oktober 2025, nilai MCSP Kota Kendari mencapai 46,54%. Dari total 682 dokumen, 351 telah diunggah dan 238 diterima, sementara 331 belum diunggah dan 63 belum diverifikasi. Area dengan capaian tertinggi adalah Pelayanan Publik (65,2%), diikuti Barang Milik Daerah (52,49%), sedangkan terendah pada Perencanaan (35,32%).

Meski menunjukkan progres signifikan, KPK menilai capaian tersebut perlu ditingkatkan agar MCP Kendari dapat menembus di atas 90% pada 2025. Peningkatan itu, ditekankan Edi, harus dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh OPD, bukan hanya tanggung jawab Inspektorat.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait