Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran UU dan Produk Hukum Daerah

Ketgam : Amir Hasan saat memberikan penjelasannya dalam sosialisasi di Kelurahan Pondambea

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaksanakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap pelanggaran Undang-Undang maupun Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pondambea, Kendari, Rabu (3/8/2022).

Assisten I Pemkot Kendari, Amir Hasan dalam sosialisasi ini mengharapkan OPD yang membidangi penerapan peraturan daerah agar terus melakukan sosialisasi mengenai produk hukum Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi peraturan daerah ini dapat memberikan kontribusi tentang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari,” kata Amir Hasan.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Jumiati menyebut bahwa produk hukum yang disosialisasikan mengenai pencegahan pelanggaran Undang-Undang ini, membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman untuk Aparatur Sipil Negara dan masyarakat yang berkaitan tentang berbagai Peraturan Daerah di Kota Kendari,” jelasnya saat memberikan laporan kegiatan.

Unruk diketahui, peserta sosialisasi pencegahan terhadap pelanggaran Undang-Undang maupun Produk Hukum Daerah ini diikuti oleh Forkopimda, masyarakat, pelaku UMKM dan tenaga pendidik.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait