PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinyatakan Tidak Sah

Ketgam : Roy Suryo. Foto : IG @santyrusmono

Jakarta, Sultrademo.co – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.

Bacaan Lainnya

“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai mengandung cacat secara formil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan adanya indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya proses penyidikan. Atas dasar itu, penyidik dinilai semestinya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan resmi sebelum melakukan tindakan paksa.

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo yang selama proses penyidikan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi alasan mendesak bagi penyidik untuk melakukan penangkapan.

“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.

Selain itu, majelis juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.

Meski demikian, tidak seluruh permohonan praperadilan dikabulkan. Hakim menolak permohonan yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik ke kejaksaan maupun proses perkara yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut hakim, permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa dalam mekanisme praperadilan.

Hakim juga menegaskan bahwa putusan yang menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak sah tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan. Dengan demikian, penyidikan terhadap Roy Suryo tetap dapat dilanjutkan.

Berawal dari Gugatan Praperadilan
Permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo karena menilai penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Sebelumnya, Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat saat ditangkap aparat.
“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026). Kepolisian menyebut tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan merupakan tahapan administrasi sebelum kedua tersangka diserahkan kepada jaksa.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Roy dan Tifa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026. Tim kuasa hukum selanjutnya mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga serta 50 tokoh publik. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga keduanya tidak menjalani penahanan meski sempat mengenakan pakaian tahanan.

Kasus Bermula dari Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini berawal dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik mengenai isu ijazah palsu.
Pada November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah penyelesaian perkara melalui restorative justice. Langkah serupa kemudian diikuti Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruannya dalam penelitian terkait ijazah Joko Widodo.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana suci R

Pos terkait