Depok, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok Provinsi Jawab Barat.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kota Kendari Nismawati, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari bersama 19 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lainnya.
Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo menyatakan, melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik, dalam rangka transformasi digital dan mewujudkan administrasi pemerintahan serta memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.
Sementara itu, Nismawati menjelaskan, pemanfaatan sertifikat elektronik ini salah satunya adalah penggunaan tanda tangan yang diinovasi dari penggunaan tanda tangan konvensional menjadi tanda tangan digital atau elektronik.
“Alhamdulillah, atas surat kuasa Bapak Pj. Wali Kota Kendari kami diberikan kesempatan untuk mewakili Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penandatangan PKS, yang merupakan perpanjangan Kerjasama sejak tahun 2019,” ungkap Nismawati, Rabu, (30/08/23).
“Tanda tangan ini telah diterapkan pada Aplikasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi Srikandi, SPPD Elektronik dan E-BPHTB, ” tambahnya.
Tentunya, pemanfaatan sertifikat elektronik ini akan terus dikembangan pada Sistem Elektronik (Aplikasi) lainnya, demi kemudahan pelayanan, baik untuk pemerintahan maupun pelayanan publik, khususnya masyarakat di Kota Kendari.
“Hal ini sebagai wujud Penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ” tutup mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






