Pemkot Kendari Tegas Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang, Sekda Pimpin Rapat Koordinasi

Ketgam : Sekda pimpin rakor penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan digelar di Ruang Rapat Sekda.

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan tata ruang. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, rapat koordinasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang bangunan digelar di Ruang Rapat Sekda, Selasa (16/12/2025).

Rapat ini membahas pengawasan dan pengendalian terhadap sejumlah bangunan usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan peruntukan ruang di wilayah Kota Kendari. Fokus utama diarahkan pada langkah penindakan administratif yang akan ditempuh pemerintah daerah guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

Bacaan Lainnya

Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa penegakan regulasi pemanfaatan ruang memerlukan sinergi yang kuat antar perangkat daerah agar berjalan efektif dan berkeadilan.

“Penegakan aturan tata ruang harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam rapat tersebut adalah rencana pemutusan aliran listrik terhadap bangunan usaha bilyard yang berlokasi di Jalan Martandu. Langkah ini dipertimbangkan sebagai bentuk sanksi administratif atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pemilik usaha.

Selain itu, rapat juga menyoroti bangunan ruko milik Dahrin Dahlan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Pemerintah Kota Kendari melalui tim teknis akan melakukan peninjauan dan evaluasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki.

Tidak hanya bangunan usaha bilyard dan ruko, pelanggaran pada bangunan usaha perkantoran juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh jenis usaha, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan tata ruang demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keberlanjutan pembangunan kota.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih optimal. Sekda Kota Kendari juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan kegiatan serta bangunannya dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi yang lebih tegas ke depannya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait