Pemkot Kendari Terapkan SOP Baru Belanja Hibah dan Bansos

Ketgam : SOP Wali Kota Kendari terkait Perencanaan penganggaran dan Pembayaran Belanja Hibah dan bantuan sosial

Kendari, Sultrademo.co — Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan, Penganggaran, dan Pembayaran Belanja Hibah serta Bantuan Sosial di lingkup Pemerintah Kota Kendari. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 13 14 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 28 Oktober 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bacaan Lainnya
 

Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Kendari menegaskan bahwa penyusunan SOP ini bertujuan agar seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pembayaran belanja hibah dan bantuan sosial dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SOP ini akan menjadi pedoman kerja yang terstruktur bagi seluruh perangkat daerah agar pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial dapat dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Keputusan ini mengacu pada berbagai dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun komponen SOP yang diatur dalam keputusan ini mencakup antara lain:
Logo dan nama instansi;
Nomor dan tanggal pembuatan serta revisi SOP;
Tanggal efektif dan pengesahan;
Judul dan dasar hukum SOP;
Kualifikasi pelaksana;
Prosedur pelaksanaan;
Kelengkapan administrasi;
Waktu pelaksanaan; serta
Output yang dihasilkan.

Wali Kota juga menegaskan bahwa SOP ini bersifat wajib untuk diterapkan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, diharapkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kota Kendari dapat semakin profesional, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui link https://berita.kendarikota.go.id/wp-content/uploads/2025/10/SK.-WALI-KOTA-KENDARI-NOMOR-1314-TAHUN-2025-TENTANG-PENETAPAN-SOP-PERENCANAAN-DAN-PENGANGGARAN-DAN-PEMBAYARAN-BELANJA-HIBAH-DAN-BANSOS-LINGKUP-PEMERINTAH-KOTA-KENDARI-1.pdf

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait