Kendari, Sultrademo.co – Satgas Kota Kendari menggelar rapat tindaklanjut pengawasan, pengendalian dan penertiban pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalan Z.A Sugianto di Ruang Rapat Wali Kota Kendari yang diikuti jajaran Forkopimda dan OD terkait.
Usai menggelar rapat yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Kendari Amir Hasan, S.TP, SH., M.Si sebagai Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kota ini memutuskan untuk segera melakukan penertiban RTH di Jalan ZA Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu.
Pemkot juga menyepakati untuk melakukan pemutusan arus listrik di area tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Kendari mengerahkan 200 personil yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, BPBD serta OPD terkait untuk turun menertibkan kawasan Ruang Terbuka Hijau sebelum dilakukan pemutusan listrik.
Selain itu, Pemerintah kota juga menghadirkan langsung petugas PLN yang akan melakukan pemutusan listrik di Kawasan RTH tersebut. Tampak sejumlah aparat kepolisian turut hadir untuk mengamankan kawasan tersebut agar tetap kondusif.
Sebelumnya, Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, penetapan ruang kawasan RTH di Jalan ZA Sugianto dari jembatan triping hingga bundaran depan RSUD Kota Kendari sangat jelas.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari dan Pola Ruang RDTR/Perwali No 21 Tahun 2021.
“Dalam Perda No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010 dan 2030, untuk kawasan lokasi yang dimaksud itu memang masuk dalam pola ruang taman kota,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga mengatakan, Pemerintah Kota Kendari akan memberhentikan pelayanan publik diarea kawasan RTH.
Menurut Pj. Wali Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari sudah beberapa kali mengingatkan kepada warga pelaku usaha yang melanggar disekitaran jalan Z.A. Sugianto.
“Pemerintah punya kewenangan untuk memberikan pelayanan tetapi daerah tersebut memang masuk dalam kawasan yang tidak dibolehkan atau tidak diizinkan untuk dijadikan tempat pelayanan publik,” tambahnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk membenahi RTH agar bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat Kendari secara khusus dan masyarakat secara umum. (Minggu, 08/10/23).
Laporan : Hani
Editor : UL
 






