Pemprov Sultra Gelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Terkait Penataan Pulau-Pulau Bermasalah

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov.sultra), Drs. Suharno, MTP. Ist

Kendari, Sultrademo.co – Asisten 1 Setda Sultra, Suharno secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan yang membahas penataan, perbaikan, dan fasilitas penyelesaian pengakuan terkait pulau-pulau yang berada di antara kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara. Rakor ini diadakan pada Kamis, (25/7/2024), di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Rakor tersebut menjadi ajang diskusi dan tanya jawab yang produktif, menghasilkan Berita Acara kesepakatan tentang verifikasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau-pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani bersama oleh para peserta.

Bacaan Lainnya
 

Suharno menyoroti permasalahan terkait Pulau Kawi-Kawia yang terletak di antara perairan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Menurutnya, keberadaan pulau-pulau ini kerap menimbulkan masalah terkait cakupan dan keberadaan wilayah di kabupaten induknya. Permasalahan ini juga dilihat dari sisi letak geografisnya.

“Pulau-pulau yang bermasalah di Konawe, Muna, Buton, Buton Utara perlu disesuaikan agar di kemudian hari keberadaan pulau-pulau ini, terutama yang berbatasan dengan wilayah luar Sulawesi Tenggara, menjadi milik Sulawesi Tenggara. Salah satu kasus adalah Pulau Kawi-Kawia, yang sampai sekarang belum jelas kepemilikannya,” ungkap Suharno.

Implementasi terkait lokasi pulau-pulau di Sulawesi Tenggara dan di kabupaten/kota diharapkan masing-masing kabupaten dapat memberikan data yang valid kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sayidina Suparhadi, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, menjelaskan bahwa pada rapat kerja di Kementerian pada tanggal 11 Juli yang lalu, dibahas mengenai ketidaksesuaian jumlah dan sebaran cakupan wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara, termasuk mengenai kode-kode wilayah.

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa Provinsi Sultra merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1964. Wilayah Administrasi Provinsi Sultra terdiri dari 15 kabupaten, 2 kota, 221 kecamatan, 379 kelurahan, dan 1908 desa (Data Mendagri). Perbedaan data kelurahan dengan data Provinsi Sultra memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Rakor ini juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Bappeda kabupaten/kota se-Sultra, Tapem Setda kabupaten/kota se-Sultra, Dinas PUPR, Dinas Tanaman dan Perikanan kabupaten/kota se-Sultra, Kantor Bahasa Provinsi Sultra, serta perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) Ibu Atika yang hadir secara virtual.

Langkah Strategis Pemprov Sultra untuk Penataan Wilayah Kepulauan

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan setiap kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara dapat menyelaraskan data wilayah administrasi mereka, sehingga tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai kepemilikan pulau-pulau yang berada di perbatasan.

Keberhasilan Rakor ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas wilayah Sulawesi Tenggara dan memastikan bahwa semua pulau yang berada di wilayah tersebut diakui secara resmi sebagai bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait