Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (22/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, dokumen hasil evaluasi diserahkan oleh BKAD Provinsi Sultra dan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kota Kendari, La Ode Marfin Nurjan. Hadir pula Asisten III Setda Kota Kendari, Imran Ismail, mewakili Sekretaris Daerah Kota Kendari.
La Ode Marfin menjelaskan, hasil evaluasi ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan RAPBD Perubahan 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami mengapresiasi proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Semua masukan yang diberikan akan kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan evaluasi RAPBD-P merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dengan evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan setiap program dan alokasi anggaran sejalan dengan ketentuan hukum serta prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Lebih lanjut, La Ode Marfin menuturkan bahwa APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk memperkuat program prioritas Pemkot Kendari.
“Terutama dalam bidang peningkatan pelayanan publik, pengembangan infrastruktur dasar, penanganan stunting, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, ” tutupnya.
Laporan : Hani
Editor : UL









