Penadah Curanmor Dibekuk, Puluhan Motor Trail Diselundupkan ke Maluku Utara

Ketgam : Penadah Curanmor. Foto: ist.

Kendari, Sultrademo.co – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap praktik penadahan kendaraan bermotor hasil curian yang melibatkan seorang pria berinisial FE. Pelaku ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita oleh Unit 1 Sub 3 Pidum.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan FE (33), yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, diduga menjadi bagian dari jaringan penadahan sepeda motor hasil curanmor.

Bacaan Lainnya
 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial JA, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Konawe Utara. Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025.

“Pelaku berperan sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil curian, kemudian menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan,” ujar AKP Welliwanto.

Dalam pemeriksaan, FE mengaku memperoleh motor curian dari seorang pria bernama Rahman Gafur alias Openg. Pada pertengahan Maret 2026, ia diminta mengecek satu unit motor Honda CRF warna hitam putih yang masih baru di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Setelah memastikan kondisi kendaraan, FE kemudian menawarkan motor tersebut kepada calon pembeli berinisial BB. Transaksi pun terjadi dengan harga Rp18,5 juta. Dari penjualan itu, pelaku mentransfer Rp16 juta kepada pemasok, sementara sisanya menjadi keuntungan pribadi.

Tidak hanya satu unit, FE mengaku telah membeli sebanyak 29 unit motor jenis Honda CRF hasil kejahatan dengan harga Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit. Motor-motor tersebut kemudian dijual kembali dengan kisaran harga Rp18 juta sampai Rp18,5 juta.

“Motor hasil curian tersebut kemudian dikirim ke wilayah Provinsi Maluku Utara menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 84, dilengkapi dengan STNK sementara,” jelasnya.

Diketahui, para pembeli merupakan relasi pelaku saat pernah tinggal selama satu bulan di Maluku Utara. Dari setiap transaksi, FE meraup keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan curanmor yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama pencurian kendaraan tersebut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: UL

Pos terkait