Penertiban Tata Ruang Di Jl.Z.A Sugianto Kembali Dilakukan, Ditjen PPTR Beri Apresiasi

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya melakukan penegakan hukum atas pengelolaan tata ruang di lingkup kota Kendari.

Untuk itu, Pemkot Kendari kembali melakukan penertiban atas bangunan yang dinilai melanggar pemanfaatan tata ruang yakni bangunan yang berada di sekitar Rumah Makan (RM) Kampung Manggrove Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Penertiban objek bangunan kali ini dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodillah Virgantara, dari PPNS Penataan Ruang, Abdul Azis, Mokh. Ikhsan Firmansyah., Eko Very Firmansyah, Supriyanto, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Unsur Forkopinda, kepala OPD, Camat Kambu dan Lurah Kambu, serta unsur Sat Pol dan TNI/Polri.

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN), Direktur Jenderal Ir. Dwi Hariyawan Sutrisno mengatakan kehadirannya kalau ini untuk menyaksikan secara langsung penertiban penataan ruang yang sudah lama direncanakan oleh pihak Pemkot.

“Saya mengapresiasi kepada pak wali dan jajaran yang turun langsung melakukan penertiban yang melanggar tata ruang. Jarang sekali kita lakukan, Benar-benar di lapangan. Ini salah satu contoh bahwa tata ruang itu jadi acuan, ” ungkapnya, Kamis, (23/11/23).

Menurut Dwi Haryawan, ini akan menjadi contoh bagi pihak lain yang melanggar tata ruang, akan dilakukan penertiban secara tegas. Sebab pwnertiban ini adalah suatu bentuk penegasan yang memang untuk penertiban dibutuhkan penegasan dan perlu integritas untuk taat pada tata ruang.

“Jadi hukum itu tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar kita tindak. Di kota lain juga hampir semua sudah mempunyai rencana tata ruang hanya saja penegakannya baru sedikit, ” imbuhnya.

“Semoga pemkot tidak pantang mundur dalam melakukan penertiban tata ruang, ” tambahnya.

Sebagai Pemerintah Pusat, pihaknya hanya bertindak sebagai pembina untuk menertibkan tata ruang. Pihaknya juga mensupport semua daerah-daerah yang memang hadir untuk melakukan penertiban,

“Kami disini yang melakukan pembinaan sedang yang melakukan ekseskusi adalah pemda seperti Pak wali bahkan gubernur. Kami hanya memberikan dukungan, pembinaan terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semuanya.

Sementara itu, Pj Wali kota Asmawa Tosepu menekankan pihak Pemkot melaksanakan penertiban ini berdasarkan pada pengendalian pemanfaatan ruang sesuai yang telah dipaparkan oleh Kepala Dirjen Tata ruang,

“Kita hanya berdasarkan pada ketentuan saja. Pada saat dilarang untuk ada aktifitas pemukiman maka itu pasti akan kita lakukan hal yang sama. Jadi tetunya kita ada yang namanya SOP, ada mekanisme disana, apakah terpenuhi atau belum itu nanti kita lihat, ” jelas Asmawa Tosepu.

Ia memastikan perlakuan hukum itu harus sama, jika itu melanggar maka pasti akan dilakukan penindakan.

“Yang pastinya perlakuan hukum itu harus sama tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas atau sebaliknya. Karena itu melanggar, ya pasti dilakukan, ” pungkasnya.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait