Penyaluran THR ASN Lingkup Pemkot Menunggu SE Menkeu

Ketgam : Pj Wali Kota memberikan keterangan terkait THR ASN Pemkot

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) bagi ASN lingkup Pemkot bakal mengacu pada aturan dari pipmpinan tertinggi dalam hal ini peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Kendari saat mendampingi Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengunjungi lokasi Titik Nol Kilometer kota Kendari, Jumat (31/3/2023)

Bacaan Lainnya

“Itu akan kita ikuti untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang pastinya insya Allah akan dibayarkan,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan, pembayaran THR bagi ASN lingkup Pemkot dengan jumlah ASN 5.932, masih menunggu surat edaran (SE) dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

“Informasi dari pusat, libur cuti lebaran 2023 tanggal 19 April, jadi rekomendasi dari pusat di tanggal itu semua THR sudah disalurkan ke ASN,” katanya.

Ia pun berharap dengan pemberian THR, para ASN dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Terlebih lagi pembayaran THR tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan di bulan ramadhan hingga lebaran nanti.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa rencana pencairan THR PNS 2023 akan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.
Tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri dan THR PNS 2023, diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023. Ia memaparkan komponen, ketentuan THR dan skema pembayarannya dalam beberapa minggu ke depan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait