Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra, Nomor 005/1357/12.2019 perihal pelaksanaan penyuluhan narkoba pada ASN lingkup BAPENDA, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penyuluhan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan narkoba di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra. 16/12/19.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNNP Sultra, Hj. Indrayani , S.Si., Apt mengatakan, kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.
“Ini juga adalah implementasi dari Inpres no 6 tahun 2018 tentang P4GN,” katanya.
kegiatan yang diawali dengan sambutan Kepala Bapenda itu, dihadiri sebanyak 45 orang karyawan Bapenda.