Kendari, Sultrademo.co — Dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kota Kendari, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM menginstruksikan seluruh pemberi kerja, pengusaha, dan pimpinan perusahaan untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja atau buruh dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 100-3.4.3/3507/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2025.
Instruksi tersebut menegaskan pentingnya kepesertaan aktif pekerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai bentuk perlindungan dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan.
“Program BPJS bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dan sosial perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Wali Kota Siska Karina Imran dalam arahannya.
Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dengan berlandaskan prinsip Hubungan Industrial Pancasila, agar tercipta iklim kerja yang sehat dan produktif.
Pelaksanaan serta pengawasan program ini akan dimonitor oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Masyarakat dan perusahaan dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan JMO, atau secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan : Hani
Editor : UL









