Perludem Ajukan Uji Materi UU Pemilu dan Pilkada ke MK, Minta Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Gedung Mahkamah Konstitusi. Ist

Jakarta, Sultrademo.co – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui permohonan tersebut, Perludem meminta agar pelaksanaan Pemilu Nasional dipisahkan dari Pemilu Daerah dengan jarak dua tahun. Permohonan ini teregister dalam nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.

Bacaan Lainnya

Sidang pendahuluan uji materi ini telah digelar di Gedung MK pada Jumat (4/11/2024). Perludem menggugat Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dilansir dari detik.com kuasa hukum pemohon, Fadli Ramadhanil, menyatakan penyelenggaraan Pemilu serentak dengan lima jenis surat suara di TPS telah melemahkan pelembagaan partai politik serta upaya penyederhanaan sistem kepartaian.

Menurutnya, Pemilu serentak menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam proses pemilu.

“Ketentuan yang mewajibkan Pemilu serentak untuk Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon legislatif. Partai lebih memilih calon yang populer dan memiliki modal besar daripada kaderisasi yang matang,” ujar Fadli di hadapan Majelis Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

Fadli menambahkan pengaturan keserentakan pemilu tersebut berdampak serius pada pelaksanaan asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Kondisi ini, menurutnya, membuat partai politik terjebak dalam realitas politik transaksional dan taktis tanpa cukup waktu untuk membangun kaderisasi yang baik.

Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional, yang terdiri dari Pemilu DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden, dengan Pemilu Daerah untuk anggota DPRD serta kepala daerah.

Pemohon juga meminta agar terdapat jeda waktu dua tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Berikut adalah petitum dari pihak pemohon:

  1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya.
  2. Menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan guna melindungi hak konstitusional pemohon serta memberikan kepastian terhadap sistem keserentakan pemilu di masa mendatang.
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait