Perpanjangan Kontrak P3K Guru Formasi 2021, Pemda Konawe Utara Lakukan Evalusi

Ketgam: Kegiatan Tim Evaluasi Kinerja PKKK Guru Konawe Utara saat melakukan sidak di beberapa sekolah hari ini

Laporan: Supriyadin

Konawe Utara, sultrademo.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara lakukan evaluasi kinerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, Rabu (15/3/2023).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti intruksi Bupati konawe Utara tentang pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Daerah H.M. Kazim Pagala bersama tim evaluasi yang tergabung dari dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud), inspektorat, BKSDM, BKAD, sat pol PP dan Kabag Ortala melakukan sidak di beberapa sekolah yakni di SD 5 Asera dan SMP 2 Asera.

Evaluasi yang dilakukan merupakan penentu terhadap perpanjangan kontrak kerja PPPK guru pada formasi 2021 ke 2023

Beberapa indikator evaluasi yang dilakukan meliputi kedisiplinan, kerajinan, kurikulum pembelajaran dan metode pembelajaran.

Sekretaris Daerah Konawe Utara, H. M. Kasim Pagala nengungkapkan, penilaian dilakukan untuk menjamin objektifitas perpanjangan perjanjian kerja pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Monitoring atau sidak yang dilakukan ini juga merupakan intruksi Bupati Konawe Utara dimana pada intruksi tersebut menitik beratkan kepala PPPK guru untuk di lakukan evaluasi kinerja berhubung masa kontrak para PPPK guru ini pormasi 2021 yang berjumlah 254 akan berahir kontrak nya pada bulan Maret 2023. sebelum di lakukan perpanjangan kontrak pemda Konut terlebih dahulu memastikan beberapa indikator penilaian yang mana atas dasar tersebut bisa memberi kesempat untuk mendapatkan perpanjangan kontrak berikutnya

Selain itu dasar pelaksanaan evaluasi tersebut berdasrkan permenpan RB nomor 70 tahun 2020 tentang hubungan masa perjanjian kerja PPPK. Surat edaran menpan Nomor B/1621/M/SM/.1.00/2021 tentang perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK. Bahwa masa hubungan perjanjian kerja adalah 5 tahun

“PPPK guru yang tidak memenuhi indikator penilaian tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak pada tahun yang akan datang,” ungkapnya

Sementara itu, PLH Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Utara, Suriana memberikan pemantapan tentang tupoksi guru dan beban kerja guru. Tugas utama guru dalam pembelajaran serta mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

“Jadilah pendidik yang hebat, pendidik harus menjadi motivator dan pembangun kepribadian atau karakter siswa,” tegas Suriana.

Ditambahkan pula bahwa mendidik itu berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan memberikan pembelajaran yang bermutu, pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

“Saya ingatkan bahwa beban kerja guru yang meliputi, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Guru juga mempunyai tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru,” tutupnya

Diketahui, kegiatan evaluasi ini juga akan di laksanakan setiap 3 bulan sekali di seluruh sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluru wilayah kerja konawe utara

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait