Pilar Pendidikan yang Terabaikan

Ketgam : Dr. Bachtiar

Oleh: Dr. Bachtiar (Dosen FH UNPAM dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Kendari, Sultrademo.co – Hari Pendidikan Nasional bukan sekedar seremoni tahunan yang diisi pidato, lomba, dan seragam adat. Iaharus menjadi momentum reflektifpengingat bahwa pendidikan adalah amanat konstitusi, dan negara memikul tanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraannya.

Bacaan Lainnya
 

Namun, bagaimana mungkin tujuan konstitusional ini benar-benar terwujud apabila negara hanya fokus memperkuat Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara lebih dari 3.000 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melayani lebih dari separuh populasi mahasiswa di Indonesia masih terabaikan?

Di banyak PTS, nasib dosen tetap menyimpan ironi yang jarang terungkap ke permukaan. Mereka adalah pilar penggerak pendidikan tinggi, tetapi menghadapi realitas kesejahteraan yang timpang dan cenderung diabaikan.

Kesejahteraan dosen PTS jauh lebih miris dibandingkan dengan kesejahteraan dosen PTN. Bahkan hasil Survei Nasional Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebutkan bahwa dosen PTS lebih rentan terhadapgaji rendah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Sekalipun Pasal 51 dan Pasal 51 PermendikbidristekNomor 44 Tahun 2024 telah mengatur bahwa penghasilan dosen di atas UMR, namun dalam implementasinya kebijakan ini masih menghadapi tantangan terutama di PTS yang memiliki keterbatasan anggaran.

Pada kondisi tersebut, apapun alasannya dosen PTS tetap dituntut untuk menjalankan seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggimengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakatdengan standar yang tidak kalah dari dosen PTN. Hanya saja beban kerja yang tinggi tanpa kompensasi yang memadai tentu dapatberkorelasi terhadap kualitas pendidikan dan berpotensi menghambat perkembangan akademik di PTS.

Masalah tidak berhenti di situ. Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan belum sepenuhnya tersedia atau dilaksanakan secara konsisten oleh yayasan penyelenggara PTS.

Bahkan tidak sedikit tenaga pendidik di lingkungan PTS yang tidak memiliki status kerja tetap, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun. Sistem kontrak tahunan atau status “tidak tetapmembuat posisi mereka rapuh secara hukum dan psikologi, menciptakan kecemasan berkelanjutan atas kelangsungan pekerjaan dan penghidupan mereka.

Kenyataan ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merusak ekosistem pendidikan tinggi kita. Padahal, dalam konteks demokratisasi pendidikan, keberadaan PTS sangat vital. Mereka hadir di pelosok-pelosok daerah, menjangkau anak-anak bangsa yang tidak terserap di PTN karena keterbatasan daya tampung. Oleh karena itu, dosen PTS semestinya tidak dianggap sebagaipelengkap”, tetapi sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.

Perbedaan status kelembagaan antara PTN dan PTS tidak seharusnya dijadikan alasan pembiaran atasketimpangan ini. Dosen PTN memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan fasilitas pengembangan akademik dari negara.

Sebaliknya, dosen PTS harus berjuang sendiri melalui mekanisme pasar pendidikan yang keras, tanpa kepastian pendapatan dan perlindungan hukum yang memadai. Padahal, dalam tugas tridharmapengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakattanggung jawab dosen PTS sama beratnya dengan dosen PTN.

Kondisi ini sejatinya bertentangan dengan prinsip dasar keadilan sosial dalam Pasal 28H dan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, serta semangat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Jika tenaga pendidik atau dosen – yang menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsajustru diperlakukan tidak adil, maka cita-cita pendidikan sebagai jalan keadilan sosial menjadi ilusi semata. Ketika tenaga pendidik dan dosensebagai kelompok intelektual sekaligus pendidiktidak memperoleh jaminan penghidupan yang layak, maka negara dipandang telah gagal melaksanakan tanggungjawab konstitusionalnya.

Lebih jauh, ketimpangan perlakuan terhadap dosen PTS berisiko menciptakan disparitas mutu dalam pendidikan tinggi. Dosen yang tidak sejahtera sulit untuk mengembangkan diri, melakukan penelitian, atau terlibat dalam pengabdian masyarakat secara optimal. Merekapun seringkali terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar kampus, yang pada akhirnya mengorbankan mutu pembelajaran.

Hasil Survei Nasional SPK, sekitar 76 % dosen mengambil pekerjaan sampingan, yang tentu dapat menghambat fokus mereka pada tugas utama sebagai pendidik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menurunkan mutu pendidikan tinggi, memperlebar kesenjangan kualitas antara PTN dan PTS, dan mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan, yang justru telah dijamin oleh konstitusi.

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, kesejahteraan dosen di PTS merupakan isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan masyarakat.

Langkah-langkah strategis perlu segera diambil untuk memastikan bahwa dosen PTS sebagai pilar pendidikan tinggi mendapatkan kompensasi yang layak, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Untuk kepentingan tersebut, sudah saatnya negara melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Kabinet Merah Putih menetapkan kebijakan afirmatif yang menjamin hak dan kesejahteraan dosen PTS.

Hal ini bisa dimulai dengan: pertama, standarisasi gaji minimum dan jaminan sosialbagi seluruh dosen, terlepas dari status negeri atauswasta; kedua, insentif khusus dari pemerintah pusat ataudaerah bagi PTS yang konsisten menaikkan mutupendidikan dan menjamin kesejahteraan tenagadosennya; ketiga, mengembangkan skema pendanaantridharma berbasis kompetensi dan prestasi, bukan hanyasekadar alokasi rutin kepada PTN; keempat, penguatanregulasi hubungan kerja dosen dengan yayasanpenyelenggara PTS untuk menjamin perlindungan kerja, termasuk kepastian status kerja tetap dan jaminan sosial dasar.

Momentum Hari Pendidikan Nasional harus menjadi pengingat bagi negara bahwa keadilan dalam dunia pendidikan tidak bisa hanya diberikan kepada institusi di dalam struktur negara. Dosen PTS adalah bagian takterpisahkan dari wajah pendidikan tinggi Indonesia.

Mereka bukan subjek marginal yang sekadar melengkapistatistik pendidikan, tetapi pelaku utama yang menjaganyala api pendidikan di pelosok negeri. Dosen PTS bukanlah tenaga kerja kelas dua, tetapi bagian integral dari upaya mencerdaskan bangsa sebagaimanadiamanatkan konstitusi.

Semangat Ki Hajar Dewantara yang menjunjung tinggi nilai kemanusian dan pelayanan Pendidikan kepada seluruh rakyat harus dihidupkan kembali dengan memperbaiki nasib para pendidik, termasuk yang berada di luar bayang-bayang anggaran negara.

Jika kita ingin mewujudkan sistem pendidikan nasional yang bermartabat, maka tidak ada jalan lain selain memperlakukan seluruh dosen baik di PTN maupun PTS  dengan adil dan bermartabat pula.

Jika negara serius menunaikan amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, maka penghormatan terhadap dosen termasuk dosen PTS adalah syarat mutlak. Konstitusi telah menegaskan arah, sejarah telah menunjukkan peran mereka, dan kini saatnya negara menunjukkan keberpihakan yang nyata.

Justru, Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak hanya menjadi panggung seremoni, tetapi panggilan moral untuk membenahi ketimpangan yang masih membelenggu pilar-pilar pendidikan nasional kita.

Selamat Hari Pendidikan Nasional

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait