Pilkada Langsung, Tidak Langsung atau Penunjukan Langsung
WACANA pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dilontarkan Presiden Pabowo Subianto direspon beragam dari berbagai kalangan. Prabowo menyampaikan wacana tersebut dalam pidatonya diperayaan HUT ke-60 Partai Golkar, Sentul, Kamis (12/12).
Merespon wacana tersebut, kalangan pengurus partai politik memiliki pandangan berbeda, namun sebagian besar menyatakan setuju. Mereka beralasan, Pilkada langsung memiliki ongkos yang mahal dan memecah belah masyarakat.
Tak bisa dipungkiri bahwa Pilkada langsung, tidak saja berbiaya mahal, baik melalui APBN dan APBD maupun dari biaya pribadi masing-masing calon kepala daerah (Cakada).
Masalah Pilkada langsung bukan hanya soal money politik, biaya sosialisasi dan operasional yang besar tapi juga merusak hubungan persaudaraan, kekerabatan, dan sosial kemasyarakatan.
Pilkada langsung membuat masyarakat terpolarisasi bahkan tak jarang mengarah pada perpecahan dan konflik horizontal.
Gesekan sosial ini tampak ramai di media sosial, para netizen saling menyerang bukan hanya soal visi-misi dan program kerja Cakada, tapi tak jarang sudah mengarah keprivasi yang disertai caci-maki dan ujaran kebencian. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh daerah, bahkan dalam Pilpres juga terjadi hal yang sama.
Lantas apakah Pilkada melalui DPRD bisa menghentikan money politik dan mengurangi biaya? Kalau kita mundur beberapa tahun, Pilkada melalui DPRD ini sudah permah dipraktekkan orde baru (Orba).
Setelah Orba runtuh melalui gerakan reformasi 1998 yang memaksa Soeharto mundur, maka UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah diubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat otonom.
UU No. 22/1999 kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004. Dalam UU ini diatur pilkada dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.
Dimasa Orba dengan Pemilu legislatif maupun Pilkada melalui DPRD, oleh kalangam aktivis disebut “Demokrasi seolah-olah dan seolah-olah demokrasi”. Sindiran ini muncul karena Pemilu legislatif maupun Pillada hanya formalitas karena pada akhirnya Soeharto-lah yang menentukan termasuk pemenang Pilcaleg. Selama rezim Orba, Golkar selalu tampil sebagai jawara dengan kemenangan mutlak.
Pilkada melalui DPRD pasca runtuhnya Orba, lalu muncul istilah money politik atau jual beli suara dan jual beli pintu.
Pada saat itu, Cakada terlebih dahulu harus “membeli” pintu partai untuk bisa ikut pemilihan di DPRD. Setelah pintu aman, maka Cakada harus mampu mempengaruhi dan menarik suara anggota DPRD melalui fraksi atau dengan mengikatnua melalui jual beli suara.
Prilaku jual beli suara pada pemilihan kepala daerah di tingkat DPRD, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/walikota ini menjadi sorotan publik.
Akhirnya melalui Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, Pillada dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Pemilihan secara langsung oleh rakyat ini, bukannya memghilangkan jual beli suara dan jual beli pintu. Bahkan semakin meluas dan berutal. Akhirnya, kepala daerah yang terpilih bukan karena visi-misi dan programnya bagus atau karena kapasitas, kredibiltas dan integritasnya tapi lebih karena ISI TAS-nya.
Meski banyak yang menentang Pilkada dikembalikan ke DPRD dengan alasan tidak demokratis, namun tak ada yang bisa memberi solusi dan jaminan menghentikan praktek jual beli suara dan jual beli pintu partai termasuk menghilangkan perpecahan dalam masyarakat.
Demokratis atau tidak, pada dasarnya bukan terletak pada faktor pemilihan langsung dengan suara mayoritas tapi lebih pada pemenuhan aspirasi dan kepentingan rakyat. Makanya dalam Sila keempat Pancasila disebutkan bahwa: Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaran/perwakilan.
Pemilihan langsung juga tidak menjamin lahirnya pemimpin yang amanah. Faktanya, kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan langsung banyak yang terlibat korupsi.
Berdasarkan data di situs kpk.go.id, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 tak kurang dari 22 Gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak oleh KPK. Jumlah itu tentu bisa lebih besar jika digabungkan dengan data dari Kejaksaan dan Kepolisian. ICW mencatat, sepanjang tahun 2010 – Juni 2018 tak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
Dalam sistem presidensial, tugas dan fungsi
gubernur sebagai perpanjangan tangan atau wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Karena gubernur hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka tidak ada salahnya jika gubernur ditunjuk langsung oleh presiden dengan syarat dan kriteria yang ketat, baik dari sisi kapasitas, kredibilitas, dan integritas maupun pendidikan formal, pangkat dan jabatan serta rekam jejak.
Penunjukan langsung gubernur oleh presiden merupakan salah satu solusi untuk memimalisasi biaya pillada sekaligus menghentikan praktek jual beli suara dan jual beli pintu partai serta menutup celah perpecahan dalam masyarakat.
Pertimbangan utama dalam memilih pemimpin mestinya bukan persoalan demokratis atau tidak demokratis berdasarkan terminologi barat. Pemilihan pemimpin tidak harus berdasarkan pemilihan langsung atau tidak langsung dengan suara mayoritas tapi lebih pada prinsip musyawarah sebagai mekanisme pengabilan keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat dan negara. (Andi Hatta M. Paturusi)

















