Pilkades Serentak di 168 Desa di Konawe, Berikut ini Tahapannya

Ketgam : Ilustrasi/sukoharjonews.com

Konawe, Sultrademo.co – Pesta demokrasi desa secara serentak tak lama lagi akan diselenggarakan di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut ditandai dengan turunnya Peraturan Bupati (Perbub) Konawe Nomor 43 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

“Itu sosialisasi perbub mulai hari Kamis untuk ketua BPD dulu,” ujar Kadis PMD Konawe, Kaniyuga Permana, Selasa (2/8/2022)

“168 desa yang akan menyelenggarakan pildes serentak di kabupaten Konawe,” tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, langkah pertama yang akan sosialisasi yakni terkait dengan peraturan bupati dengan peraturan daerah untuk dilaksanakan kepada ketua BPD.

“Setelah itu ketua BPD akan membentuk panitia pemilihan, setelah terbentuknya panitia pemilihan kami akan melakukan sosialisasi kedua untuk panitia pemilihan,” terangnya.

Terkait dengan tahapan, pihaknya akan menyampaikan melalui sosialisasi sampai dengan tahapan pelantikan.

Adapun waktu pelaksanaan pemilihan kepala Desa kata Kaniyuga Pemana akan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober 2022

“Kalau berdasarkan tahapan kita kemungkinan dibulan Oktober akhir 2022,” pungkasnya.

Berikut ini tahapan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Konawe.

1. Pembentukan panitia pilkades tingkat kabupaten pada tanggal 4 Juli 2022.

2. Sosialisasi Perda Pilkades, Perbub Pilkades dan Perbub Biaya Pilkades kepada setiap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap kecamatan pada tanggal 21 Juli – 4 Agustus 2022.

3. Pembentukan panitia Pilkades tingkat Desa oleh BPD pada tanggal 5 – 14 Agustus 2022.

4. Sosialisasi Perda Pilkades, Perbub Pilkades dan Perbub Biaya Pilkades kepada panitia pemilihan kepala Desa pada tanggal 15 – 16 Agustus 2022.

5. Pengajuan Proposal RAB Pilkades oleh Panitia Pilkades pada tanggal 17 – 24 Agustus 2022.

6. Penetapan pemilihan sebegai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 25 Agustus – 5 September 2022.

7. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 6 – 9 September 2022.

8. Pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPtam) pada tanggal 10 – 12 September 2022.

9. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa pada tanggal 13 – 24 September 2022.

10. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa pada tanggal 25 – 29 September 2022.

11. Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala Desa apabila kepala Desa kurang dari 2 orang 30 September – 4 Oktober 2022.

12. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa yang kurang dari 2 orang pada tanggal 5 – 7 Oktober 2022.

13. Seleksi Tes Potensi Akademik (TPA) bakal calon kepala Desa lebih dari 5 orang oleh panitia pemilihan tingkat Desa dan panitia pemilihan Desa tingkat Kabupaten pada tanggal 8 – 12 Oktober 2022.

14. Pengumuman calon kepala Desa yang berhak untuk dipilih pada tanggal 13 – 15 Oktober 2022.

15. Penetapan dan penentuan Calon kepala Desa yang berhak untuk dipilih pada tanggal 16 – 18 Oktober 2022.

16. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 19 Oktober 2022.

17. Percetakan Kartu Suara Calon Kepala Desa yang Berhak untuk dipilih pada tanggal 20 – 23 Oktober 2022.

18. Penandatanganan Fakta Integritas Calon Kepala Desa pada tanggal 24 Oktober 2022.

19. Kampanye Calon Kepala Desa pada tanggal 25 – 27 Oktober 2022.

20. Masa tenang Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 28 – 30 Oktober 2022.

21. Penyampaian surat undangan kepada wajib pilih pada tanggal 28 – 30 Oktober 2022.

22. Pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan dan penetapan calon kepala Desa terpilih 31 Oktober 2022.

23. Laporan penetapan hasil pemilihan Kepala Desa oleh panitia Pilkades tingkat Desa oleh BPD pada tanggal 1 – 7 November 2022.

24. Laporan BPD tentang penetapan hasil Pilkades kepada Bupati melalui Camat pada tanggal 8 – 14 November 2022.

25. Pengesahan penetapan calon terpilih dengan surat keputusan bupati 22 November – 21 Desember 2022.

26. Pelantikan Kepala Desa terpilih pada tanggal 22 – 26 Desember 2022.

Laporan : Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait