Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bakal melakukan peninjauan dan mengevaluasi terkait izin perusahaan kendaraan tambang yang mengangkut ore nikel yang melintas dalam kota.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang meminta Pj Wali Kota mencabut rekomendasi yang dikeluarkan oleh eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir terhadap truk pengangkut ore nikel yang menggunakan jalan Kota.
Menanggapi hal tersebut, Asmawa Tosepu menyatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan terhadap status jalan yang dilalui kendaraan tersebut.
“Oke kita evaluasi. Intinya saya cek dulu pertama posisi status jalannya jalan apa,” tutur Pj Wali Kota usai mengikuti Rapat Koordinasi Komoditas Pertanian Strategis di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/10/2022).
Selanjutnya, pihak pemkot juga bakal melakukan evaluasi dan komunikasi dengan pemilik perusahaan yang melewati jalan tersebut.
” Kalau misalnya itu jalan kota maka kemudian kita akan evaluasi kita akan komunikasikan dengan si pemilik perusahaan yang melewati, artinya mereka punya tanggungjawab kalau memang itu jalan kota kemudian ada dampak dari akses jalan tersebut maka pasti akan kita tindak lanjuti,” tutupnya.
Laporan : Hani






