Pj Wali Kota Serahkan Program BSPS Untuk Warga Kecamatan Kadia dan Wua-wua

Ketgam : Pj Wali Kota menyerahkan bantuan dalam bentuk buku tabungan program BSPS tahun 2024

Kendari, Sultrademo.co – Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, secara resmi menyerahkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat Kota Kendari di Kantor Kecamatan Wua-wua.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan total nominal Rp20 juta per Kepala Keluarga yang diserahkan kepada puluhan penerima manfaatnya dari Kecamatan Kadia dan Kecamatan Wua-wua, Kamis, (11/07/24).

Bacaan Lainnya
 

Pj Wali Kota mengatakan bantuan ini diserahkan dengan maksud untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki dan meningkatkan kondisi perumahan mereka.

Muhammad Yusup menekankan pentingnya bantuan ini sebagai bentuk dukungan langsung dari pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat yang dinilai belum memiliki rumah dengan kategori layak huni.

“Mudah-mudahan bantuan yang diberikan membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan tentunya lingkungan yang sehat, ini yang kita inginkan,” harap Pj Wali Kota.

Penyerahan bantuan BSPS ini diharapkan tidak hanya sebagai stimulus ekonomi bagi penerima manfaat, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi positif pemerintah Kota Kendari dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan harapan kondisi perumahan di Kota Kendari dapat semakin meningkat, menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk semua warganya.

“Warga masyarakat kita yang belum mendapatkan rumah layak huni hampir seperempat atau sampai 30 persen dengan program bantuan stimulan perumahan swadaya diharapkan adanya perubahan terhadap sanitas lingkungan,” katanya.

Selain itu, Pj Wali Kota Kendari mengajak seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan bersih-bersih setiap hari Selasa dan Jumat setiap minggunya.

Untuk diketahui, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini diketahui sebanyak 179 unit dengan masa kontrak pengerjaan selama 4 bulan.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait