Bau-bau, Sultrademo.co – Sejatinya harmonisasi dan sinergitas antara Polisi dan Masyarakat tidak boleh dipisahkan. Sebab tugas dan kewajiban kepolisian tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Plh Kapolres Bau-bau, AKBP Suharman Sanusi saat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Saliwu Lebih Dekat Bersama Kapolres Baubau yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Matahari Peduli Baubau Indonesia di Aula Kantor Camat Betoambari Kota Baubau.
“Polisi dan masyarakat jangan di pisahkan, diharapkan kita semua sama-sama bisa menjaga keamanan ketertiban masyarakat di wilayah kita masing-masing, kalau ada hal-hal yang perlu di sampaikan ada Bhabinkamtimas yang selalu berada di tengah- tengah masyarakat,” ujar AKBP Suharman Sanusi, pada Sabtu (17/12/2022).
Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, kata Suharman pihaknya berkomitmen akan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab mulai dari tingkat bawah sampai atas.
“Kami akan selalu mengakomodir keinginan dari berbagai pihak yang terlibat proses hukum untuk mengajukan Restorasi Justice dan sudah banyak kami lakukan tentunya sesuai dengan tingkat pidana nya,” kata Suharman.
Wadirintel Polda Sultra itu juga secara tegas menuturkan akan terus menindak segala penyakit masyarakat. Mulai dari perjudian, peredaran miras dan lainnya.
“Tentunya saya disini sangat tegas terhadap hal tersebut karena ini adalah perintah langsung Bapak Presiden Republik Indonesia untuk pemberantasan Judi apabila ada anggota saya yang terlibat perjudian ikut bermain atau sebagai Beking Judi Miras segera informasikan kepada saya dan saya akan langsung berikan tindakan tegas kepada anggota tersebut,” tegasnya.
Dalam menghadapi malam pergantian tahun 2023, pihaknya bersama jajaran kepolisian akan selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya kriminalitas.
Laporan: Muh Sulhijah
 






