Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mengikuti seminar awal dalam rangka pendampingan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berbasis data desa dan kelurahan presisi di Kota Kendari.
Seminar ini, diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari, Jumat, (25/10/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemendagri Nomor 12 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2024.
Seminar ini bertujuan memperkuat kerjasama serta aksesibilitas penyusunan produk hukum di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sultra, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Sulja, Kasubag Wilayah III Biro Hukum Setda Provinsi Sultra.
Sulja menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kemampuan serta pengetahuan dalam pembuatan regulasi yang tepat bagi daerah.
“Kami ingin meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi,” jelasnya.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, menyoroti pentingnya rancangan Perda ini dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah melalui penggunaan data presisi. Menurutnya, data presisi ini harus mencerminkan kondisi aktual wilayah setempat.
Ia juga menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses validasi dan klarifikasi data, untuk memastikan akurasi data tersebut.
Erlis juga menekankan bahwa data presisi sangat esensial dalam pembuatan kebijakan yang terfokus dan tepat sasaran.
“Data ini sangat dibutuhkan agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan tepat sasaran, dengan adanya perda yang mendukung, diharapkan pemerintah dapat lebih memahami potensi daerah dan merumuskan strategi pembangunan yang sesuai,” pungkasnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah mampu merumuskan kebijakan berdasarkan potensi daerah yang akurat, sehingga strategi pembangunan dapat diimplementasikan dengan lebih efektif.
Seminar ini tak hanya berfungsi sebagai pengantar, tetapi juga wadah diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Kemenkum HAM. Beragam pandangan serta masukan disampaikan untuk memperkaya rancangan Perda yang sedang disusun ini.
Turut hadir perwakilan dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sultra, Asisten II Setda Kota Kendari, staf ahli, dan Kadis Kominfo Kota Kendari, menunjukkan besarnya dukungan lintas instansi dalam pembentukan Perda berbasis data presisi ini.
Laporan : Hani
Editor : UL