Kendari, Sultrademo.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Deny Zainal beserta istrinya terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam amar putusannya untuk perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi dan 293/Pid.B/2025/PN Kdi, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa dari Firma Hukum Jn & Jn Partners, Jushriman, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah objektif melihat fakta persidangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dan memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ungkap Jushriman, Kamis (18/12/2025).
Jushriman menjelaskan, sejak awal pihaknya yakin tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Salah satu poin krusial yang menjadi pertimbangan adalah adanya kekeliruan pengetikan jumlah barang bukti (BB) dalam putusan perkara lama nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.
Menurutnya, barang bukti nikel yang disita sebenarnya hanya berupa “2 tumpukan”, bukan dalam satuan metrik ton yang fantastis.
“Barang bukti ore nikel jelas hanya 2 tumpukan. Hal tersebut berdasarkan data berkas penyitaan penyidik, foto BB, tuntutan JPU, serta pertimbangan hakim dalam salinan putusan tahun 2018 yang menyebutkan BB 2 tumpukan di stockpile PT MBS Desa Dunggua,” jelasnya.
Keanehan muncul ketika pada halaman 45 amar putusan tersebut, tiba-tiba tertulis jumlah 100.000 MT. Padahal, dalam 51 halaman dokumen putusan mulai dari tuntutan, keterangan saksi, hingga pertimbangan hakim semuanya menyebut “tumpukan”.
“Tiba-tiba ada penambahan kata 100.000 MT, ini kan aneh. Pihak PN Kendari pun melalui surat resminya telah mengakui adanya fakta kekeliruan pengetikan jumlah barang bukti pada putusan tahun 2018 tersebut,” tegas Jushriman.
Selain masalah salah ketik, Jushriman juga menyoroti adanya dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pelapor, Budhi Yuwono. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018.
Ia membeberkan tiga kejanggalan dalam dokumen dua halaman tersebut yang mengindikasikan lembaran pertama telah diganti. Pertama tidak ada tanda tangan, pada lembaran pertama yang seharusnya memuat tanda tangan Deny Zainal dan Budhi Yuwono, faktanya hanya terdapat tanda tangan pelapor.
Kedua, di bagian tengah surat tertulis nomor perkara 563/Pid.B/2018/PN Kdi. Padahal saat surat itu dibuat, perkara belum P21 dan belum dilimpahkan ke pengadilan, sehingga mustahil nomor perkara sudah diketahui.
Ketiga, ketidaksesuaian barang bukti, surat menyebutkan ore nikel 100.000 MT, bertentangan dengan fakta penyitaan penyidik yang hanya 2 tumpukan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jushriman meyakini kliennya adalah korban kriminalisasi akibat penggunaan dokumen yang diduga palsu.
Setelah putusan bebas ini, pihak Deny Zainal berencana mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pelapor. “Dengan adanya surat resmi dari PN Kendari, jelas tuduhan Budhi Yuwono adalah tuduhan palsu. Setelah perkara ini selesai, kami akan melaporkan Budhi Yuwono dengan tiga laporan dugaan tindak pidana yang sudah kami siapkan,” tutup Jushriman.
Laporan: Muhammad Sulhijah
 






