Sultrademo.co – Walhi sultra desak POLDA Sultra segera menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas PT. Marketindo Selaras.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepada ibu lihartin, salah satu petani di desa Sandei, Kec. Angata Kab. Konawe Selatan, belum menemui titik terang sudah, sampai mana penanganan-Nya.
Ardianto, Tim Advokasi WALHI Sultra, pada saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepada ibu lihartin di Desa Sandei Kec. Angata dengan Laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2023/SPKY/SEK. ANGGATA/RES KONSEL/POLDA SULTRA. sampai saat ini belum ada kejelasan dari Polda Sultra. Tutur Ardianto
“Pada hari selasa tepatnya tanggal 21/03/2023 Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara, sudah melakukan gelar perkara khusus yang ke dua kalinya, sehingga menurut saya seharusnya status pelaku sudah dinaikan sebagai tersangka, tidak di diamkan seperti ini, apa kami harus viralkan ke public agar POLDA bisa menetapkan pelakunya sebagai tersangka, no viral no justice kan”. Tutur Ardianto
“Jika dalam minggu ini, pelaku tidak dinaikan statusnya sebagai tersangka maka kami patut curiga bahwa POLDA Sultra tidak serius/profesional dalam menangani kasus tersebut”. Tutur Ardianto
Sehingga kami minta kepada POLDA Sultra, agar segera menetapkan Humas PT. Marketindo Selaras itu sebagai tersangka, kami desak Polda Sultra segera tetapkan dugaan pelaku sebagai tersangka, karna bukti-bukti juga sudah lengkap. Tutur Ardianto Tim Advokasi WALHI Sultra

Adapun Kronologis Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Petani oleh PT. Marketindo Selaras
Ibu Lihartin (49 tahun) dan Suaminya atas nama Paris (50 tahun) menjadi Korban Kriminalisasi yang dilakukan oleh Humas Perusahaan Perkebunan Tebu PT. Marketindo Selaras. Sebelumnya terdapat 32 orang masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Kec. Angata di laporkan di Polres Konawe Selatan.
Pada tanggal 3 januari 2023 Sekitar Pukul 09.30 Wita, Ibu Lihartin dan Suaminya yang berada di Lahan Perkebunannya seluas 2 ha lebih yang berlokasi di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, didatanggi oleh Humas Perusahaan Perkebunan Tebu PT. Marketindo Selaras, sebanyak 4 orang humas dan 1 orang oknum aparat kepolisian yang berasal dari Polres Konawe Selatan lengkap dengan Bulldozer dengan tujuan untuk melakukan penggusuran lahan Ibu Lihartin.
Tak terima lahannya akan digusur Ibu Lihartin dan suaminya Paris menghalanggi Bulldozer milik perusahaan dan terjadilah perdebatan antara Humas PT. Marketindo Selaras dan Ibu Lihartin, karena pihak Humas merasa dihalangi, kemudian salah satu humas lainnya melaporkan kepada pimpinannya. Setelah beberapa saat datanglah Ketua Humas dengan pengawalan 3 orang oknum anggota kepolisian yang berasal dari Polres Konawe Selatan.
Kemudian, setelah Ketua Humas PT. Marketindo Selaras datang langsung mengintruksikan kepada anggotanya untuk segera melakukan penggusuran lahan milik Ibu Lihartin, akan tetapi Ibu Lihartin dan suaminya tetap menghalangi bulldozer yang akan melakukan penggusuran, sehingga terjadilah perdebatan keduanya.
Merasa kalah argument, Ketua Humas perusahaan tersebut langsung melayangkan tamparan kepada Ibu Lihartin, akan tetapi Ibu Lihartin menangkis tangan Humas tersebut, lalu Ketua Humas tersebut mendorong Ibu Lihartin sampai terjatuh dan pingsan.
Akibat kejadian tersebut Ibu Lihartin dirawat selama 2 hari di rumah sakit Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan dan sampai saat ini kondisi Ibu Lihartin belum pulih.












