Polemik Reformasi Polri, Antara Persepsi dan Realitas

Oleh: Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si.

Pernyataan yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto “menampar muka Kapolri” karena pembentukan Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri adalah pernyataan yang provokatif, bahkan cenderung menggiring opini publik ke arah konflik antara Presiden dan Kapolri. Padahal, bila dibaca secara jernih, polemik ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan persepsi ketimbang perlawanan politik hukum.

Bacaan Lainnya
 

Kapolri, sebagai pimpinan tertinggi institusi Polri, secara normatif memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembenahan internal. Pasal 9 UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Kapolri berwenang menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Dari sudut pandang manajemen organisasi, pembentukan tim internal adalah langkah lumrah untuk mengidentifikasi masalah, menyiapkan rekomendasi, dan mempercepat pembenahan internal.

Karena itu, menuding Kapolri “melawan Presiden” hanyalah tafsir berlebihan. Tim internal Polri tidak memiliki legitimasi politik dan tidak pernah dimaksudkan untuk menandingi Komite Reformasi bentukan Presiden.

Di sisi lain, Presiden Prabowo memiliki kewenangan konstitusional dan politik tertinggi atas Polri, sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Maka benar, Komite Reformasi Polri bentukan Presiden adalah satu-satunya wadah resmi yang memiliki mandat politik. Keputusan Presiden untuk menegaskan hal ini adalah langkah tepat untuk memastikan arah reformasi Polri tidak berjalan di luar rel konstitusional.

Namun, menempatkan pernyataan Presiden sebagai “tamparan” bagi Kapolri justru memperkeruh keadaan. Presiden sendiri tidak pernah menggunakan diksi konfrontatif, melainkan menegaskan arahan agar reformasi Polri bersifat kredibel, melibatkan sipil, dan akuntabel.

Di sinilah letak persoalannya. Publik cenderung mengonsumsi isu ini dalam bingkai konflik, padahal sesungguhnya tidak ada kontradiksi substantif. Tim internal Kapolri bersifat manajerial, sementara Komite Reformasi Presiden bersifat politis-konstitusional. Keduanya bisa berjalan beriringan, tim internal menyiapkan bahan, data, dan analisis teknis; Komite Presiden menentukan arah kebijakan dan rekomendasi fundamental.

Membenturkan keduanya sama saja dengan mengabaikan prinsip tata kelola organisasi modern yang selalu memerlukan mekanisme koordinasi antara policy driver (pembuat arah kebijakan) dan policy implementer (pelaksana teknis).

Bahaya terbesar dari polemik ini justru terletak pada narasi provokatif. Tuduhan bahwa Kapolri “berbuat makar kebijakan Presiden” atau bahkan menuding keterlibatan pihak lain seperti mantan Presiden adalah spekulasi liar yang tidak memiliki dasar hukum. Narasi seperti ini hanya akan melemahkan legitimasi Polri di mata publik, memicu ketidakpercayaan, dan mengganggu stabilitas politik nasional.

Dalam tradisi demokrasi konstitusional, kritik sah-sah saja. Namun, kritik harus dibangun dengan basis argumen hukum dan analisis kebijakan, bukan dengan diksi emosional yang menstigma institusi negara.

Bagaimana pun Reformasi Polri adalah mandat sejarah sekaligus amanat konstitusi. Presiden memiliki kewenangan tertinggi, sementara Kapolri memiliki otoritas teknis. Kedua jalur ini seharusnya dipertemukan dalam sinergi, bukan dipertentangkan dalam opini publik.

Menarik polemik ini ke dalam bingkai konflik hanya akan merugikan institusi Polri dan bangsa. Yang dibutuhkan sekarang adalah sikap arif, penjelasan publik yang jernih, serta koordinasi yang erat antara Presiden dan Kapolri. Dengan demikian, reformasi Polri dapat berjalan secara kredibel, transparan, dan akuntabel sebagaimana harapan rakyat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait