Polisi Bekuk Seorang Pria di Kendari usai Terbukti Edarkan Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Ist

Kendari, Sultrademo.co – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (28/7/2024).

Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi akurat. Petugas menggerebek kamar kost MF yang berlokasi di Jalan Haeba Dalam, Lr. Jenaka, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko menerangkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 17 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,34 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan tersebar di berbagai tempat dalam kamar kost, termasuk satu paket di atas lemari, sebelas paket dalam kotak handphone merk Vivo, dan lima paket dalam kotak handphone merk Infinix,” ujar Aris dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, kata Aris, pihaknya juga menyita satu unit pipet sendok sabu, tiga ball pipet, enam ball sachet plastik bening kosong, dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Dalam pengakuannya MF sendiri mengaku barang-barang tersebut merupakan bagian dari rencana peredaran sabu yang diarahkan oleh seorang pria berinisial BF.

MF menjelaskan pada tanggal 3 Juli 2024, ia menerima satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 10 gram dari orang suruhan BF di area belakang Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sultra, Kota Kendari. Sesuai arahan BF, MF membagi paket tersebut menjadi 25 sachet kecil.

Selanjutnya, MF mengaku telah menempelkan tiga paket sabu di dekat pintu gerbang Baruga pada 6 Juli 2024, dan pada 28 Juli 2024, ia kembali menempelkan lima paket sabu di dekat bundaran piala, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Atas tindakannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya

“Untuk selanjutnya, Petugas kepolisian saat ini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, terutama peran dari pria berinisial BF,” beber Aris.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait