Polres Bombana Musnahkan 653 Botol Miras

Bombana, SultraDemoNews- Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi 2018, Polisi Resort (Polres) Bombana berhasil memusnakan 653 botol jenis minuman keras.

Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi cipkon dan operasi pekat 2018 tersebut membuktikan sinergitas antara Polres Bombana dan tokoh masyarakat serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, SIK, MM mengatakan dengan mengkonsumsi miras mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya apalagi miras menjadi pangkal utama terjadinya tindak pidana penganiayaan.

“Kegiatan pemberantasan miras ini akan terus berlanjut dan sekaligus meminta dukungan masyarakat apalagi dibulan suci ramadhan yang sebentar lagi akan tiba,” ungkapnya, Selasa (15/05/2018).

Pemda berharap agar operasi pemberantasan miras akan terus berlanjut demi menjaga ketertiban umum, Pemda juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Bombana atas pencapaiannya memberantas miras.

Informasi yang diperoleh, jenis miras yang disita dan dimusnahkan yaitu 18 botol bir hitam, 138 botol bir bintang, 199 botol dayak, 19 botol lavormix, 129 botol cap kereta, 18 botol anggur merah, 2 botol anggur kolesom, 9 botol vodka, 48 botol prost beer, 3 botol topee rioja, 7 botol panther stout, 35 botol topi bintang, 6 botol cavalry dengan jumlah 635 botol. Sedangkan minuman tradisional terdapat 442 liter tuak/konau, 50,5 liter arak.

Reporter. Aryani fitriana

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait