Kendari, Sultrademo.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar diskusi dalam rangka rapat kunjungan kelompok ahli BNN RI tentang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba ( P4GN).
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Imron Korry, para perwakilan LSM dan beberapa instansi pemerintah yang diadakan di aula kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Kendari, Selasa (3/11/2019)
Ketua tim kelompok ahli BNN RI Drs. Ahwil Lutan SH.MBA, MM menjelaskan bahwa narkoba dapat dijadikan sebagai sarana perang asimetris, ada kekaburan mengenai siapa, berapa dan bagaimana musuh bekerja namun ancamannya nyata.
“Penyalahgunaan narkoba secara massif dan terorganisir dapat mengancam kemerdekaan dan kedaulatan bangsa,” ujarnya
Ahwil Lutan menambahkan peran serta P4GN pada Undang-undang(UU) No. 35/2009 Pasal 104-108 bahwa masyarakat mempunyai kesempatam yang seluas-luasnya untuk membangun P4GN, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN serta masyarakat dapat melaporkan kepada Pejabat yang berwenang atau BNNP Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau pengedaran gelap Narkotika .
” Secara Partisipatif, mandiri dan berkelanjutan malalui PSM di lingkungan Kerja, lingkungan pendidikan dan masyarakat” pungkasnya. (Ilfa)