Kendari, Sultrademo.co– Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Konawe melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Undarstanding (MoU) serta penyerahan Surat Kuasa Khusus(SKK) dengan Kejaksaan Negeri Konawe, Rabu 27/11.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja dalam sambutannya mengemukakan MoU kali itu merupakan kali pertama dilakukan dengan Pemda Konawe melalui BPPRD.
Kedepan, pihaknya menginginkan ada titik terang bagaimana menciptakan dan menggali potensi pajak yang ada di daerah.
“Kita sudah lakukan kesepahaman sekaligus penandatangan MoU dan penyerahan SKK insyah allah kita akan lakukan rapat evaluasi dalam waktu dekat ini dengan BPPRD untuk bagaimana kedepan bisa memonitoring pendaataan wajib pajak secara transparan,” ujar Jaja.
Diwaktu yang sama, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas atensi dan kerjasama Kejari Konawe untuk berperan aktif dan turut membantu percepatan penerimaan pajak daerah.
“Jika penerimaan dari sektor pajak dan retribusi ini dapat dimaksimalkan sebaik mungkin tentunya akan berdampak besar dalam membantu percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe adil makmur tentram,” katanya.
“Sekali lagi kami mengucapkan kepada pihak Kejari yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui penerimaan wajib pajak yang ada di negeri para leluhur tanah kerinduan ini,” tutup dia.
Laporan : Jumar Engga