Kendari, Sultrademo.co – Polres Kota Kendari telah menetapkan tersangka terhadap pemalsuan PCR sehubungan dengan kegagalan keberangkatan 23 orang mahasiswa ke Jakarta melalui bandara Halu Oleo Kendari, pada Jumat lalu (20/8).
Kapolres Kota Kendari, AKBP didik Efrianto, mengatakan, tersangka adalah atas nama Ilham Nur Baco. Tersangka di sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Tersangka merupakan seorang wiraswasta.
Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan 2 hari yang lalu,” ungkap AKBP Didik Erfianto, Jumat (27/8).
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 23 surat PCR yang dipalsukan, stempel yang digunakan tersangka dan Hand Phone (Hp).
“Modus operandi adalah tersangka memalsukan 2 tandatangan pada surat PCR tersebut dan di stempel, itu yang dilakukan oleh tersangka,” pungkas Didik.
“Diprint sendiri, distempel sendiri dan ditanda tangan sendiri,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pihak Polres Kota Kendari juga telah meminta keterangan dari pihak rumah sakit bahteramas, pihak KKP dan kordinator dari 23 mahasiswa tersebut.
Seorang saksi, yakni kordinator 23 mahasiswa, saat dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa surat PCR tersebut diperjual belikan dengan harga Rp 250.000/PCR.
“Ada kordinator, kordinator ini yang mengurus keberangkatan ke Jakarta. Semua kelengkapan diurus oleh kordinator. Namun terjadi masalah pada PCR, sehingga kita temukanlah bahwa PCR ini sengaja dipalsukan oleh tersangka,” bebernya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pihak Polres Kota Kendari akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait pemalsuan PCR tersebut karena diduga terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
 






