Kolaka Timur, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap satu tersangka. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 129 paket sabu siap edar dengan berat bruto 44,4 gram. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Polres Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung paparan hasil operasi, didampingi Waka Polres Kompol Drs. Tawakkal, Kasat Narkoba AKP Muh. Saleng, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres setempat. Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah insan pers.
Tersangka berinisial PK (28 tahun), warga Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, ditangkap pada 23 April 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/5/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA.
Polisi menyita 129 paket sabu yang telah siap diedarkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Timur memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Selain untuk memberikan efek jera, kegiatan ini juga bertujuan mencegah munculnya kasus serupa di masyarakat,” ujar AKBP Tinton.
Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya polisi. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Kolaka Timur dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Operasi ini sekaligus menjadi upaya Polri meningkatkan citra institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kolaka Timur.
Laporan: Uci Lestari
Editor: UL










