Konawe, Sultrademo.co– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe ), Sulawesi Tenggara berhasil meringkus pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis Shabu, Kamis 17/10.
Pelaku diketahui adalah SIY, (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Abuki Kecamatan. Dia ditangkap di rumah kediamannya oleh satuan Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Abuki.
Penangkapan itu bermula ketika masyarakat di sekitarnya melaporkan hal tersebut. Alhasil polisi lalu melakukan penangkapañ.
Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti berupa sembilan paket Shabu yang sudah siap edar.
Kapolres Konawe, AKBP Muhamad Nur Akbar melalui Kapolsek Abuki, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Adriana Yusup membenarkan telah menangkap pelaku atas kepemilikan narkotika jenis shabu.
“Pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Laporan : Jumardin
Editor : Aliyadin Koteo








