Polri dan Kejagung Selidiki Dugaan Pemalsuan dan Korupsi Sertifikat di Perairan Laut Tangerang

Dirpolair Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono bersama jajarannya melakukan pencabutan pagar laut misterius di perairang Tangerang, Senin (27/1/2025). Foto: Ist.

Tangerang, Sultrademo.co – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Laut Tangerang, Banten.

Penyelidikan ini dilakukan setelah munculnya laporan mengenai pemasangan pagar laut yang diduga melibatkan penerbitan sertifikat secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan resmi dimulai sejak 10 Januari 2025 berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

“Ketika pemberitaan mengenai pagar laut ini mencuat pada awal Januari, kami diperintahkan untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya pelanggaran hukum,” ujar Djuhandhani, dikutip Antara, Sabtu (1/2/2025).

Dalam proses penyelidikan, tim Bareskrim telah turun langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kelurahan yang sempat menerbitkan SHGB sebelum akhirnya dibatalkan.

“Saat ini, kami masih mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan untuk memperjelas kasus ini,” tambahnya.

Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan akan mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut, termasuk dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 dan 264 KUHP, serta potensi pelanggaran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Polri, Kejaksaan Agung juga turut menyelidiki kasus ini dengan fokus pada dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan perairan yang ditanami pagar laut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Kami proaktif mengumpulkan data dan informasi, tetapi karena masih tahap penyelidikan, sifatnya belum mendalam seperti penyidikan,” kata Harli.

Meski demikian, Kejagung tetap mengutamakan peran kementerian dan lembaga terkait dalam pemeriksaan awal. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung siap mengambil langkah lebih lanjut.

“Jika ada bukti dugaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat ini, maka itu akan menjadi ranah kewenangan kami,” tegas Harli.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polri dan Kejagung, dengan harapan dapat mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam penerbitan sertifikat di perairan Laut Tangerang.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait