Polri Resmi Tahan Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo / Istimewa

Jakarta, Sultrademo.co – Polri secara resmi membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, terkait kasus penembakan Brigadir J.

Polri menyebut, penahanan tersebut terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

Bacaan Lainnya
 

“Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari okezone, Sabtu (6/8/2022).

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

“Oleh karenanya malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbrimob Polri,” ujar Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban yang jelas terkait kabar tersebut.

“Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan,” kata Dedi dilansir Antara, Sabtu (6/8/2022).

Tim Penyidik Timsus Polri sebelumnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait