Kendari, Sultrademo.co – Postingan sayembara Haris Pratama di akun media sosial Instagramnya yang mencatut nama Plt Kadispora Sultra Yusmin masih menuai polemik. Kali ini Haris Pratama akan dilapor ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh pihak Kuasa Hukum Yusmin.
Kuasa Hukum Yusmin, Hidayatullah mengatakan, kliennya merasa terhina, tercemar dan terfitnah oleh beberapa postingan di akun media sosial Haris Pratama.
“Sudah cukup lama klien kami membiarkan keadaan ini. Klien kami merasa terhina, tercemar dan terfitnah dengan beberapa pemberitaan maupun postingan-postingan di media sosial,” kata Hidayatullah dalam konfersi pers di Hotel Plaza Inn, Rabu (23/6).
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan Haris Pratama paling lambat Jumat (25/6) terkait dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Paling cepat kami akan melaporkan Haris Pratama besok, dan paling lambat lusa. Saat ini kami sementara menyusun laporannya dan bukti yang akan dibutuhkan,” pungkas Hidayatullah.
Selain Haris Pratama, Hidayatullah akan mensomasi beberapa media online yang dianggapnya telah menyebarkan pemberitaan tidak berimbang sehingga menyudutkan kliennya.
“Yang jelas ada tiga media nasional dan ada satu media lokal. Kami tidak akan menyebutkan sekarang,” tandasnya.
Hidayatullah berharap, semua pihak masyarakat maupun media dapat lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi yang berimbang. Apalagi sampai dinyatakan DPO dan melarikan diri, padahal kliennya saat itu tengah mengikuti Diklatpim III.
“Mulai saat ini, semua pihak termasuk media, saya berharap dalam pemberitaan dapat berimbang dan tidak ada fitnah, tidak ada framming, tidak ada pencemaran serta penistaan,” tutupnya Hidayatullah.
Sebelumnya, Haris Pratama mengunggah foto Yusmin di akun media sosial Instagramnya dan menulis “Jika Kejati Sultra tidak juga melakukan penangkapan terhadap pelaku mega korupsi pertambangan di Sultra yaitu saudara Yusmin, maka DPP KNPI akan mengadakan sayembara untuk orang yang memberitahukan dan mengabarkan keberadaan saudara Yusmin kepada DPP KNPI dengan hadiah sebesar 100 Juta Rupiah,” tulis Haris.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya