Prabowo Teken Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP: Babak Baru Usai Vonis Korupsi

Ketgam : Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: IG @sufmi_dasco

Jakarta, Sultrademo.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspa Dewi, serta dua mantan pejabat lainnya. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Selain Ira Puspa Dewi, dua nama lain yang turut menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya diproses hukum sebagai tersangka hingga terpidana dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022.

Bacaan Lainnya
 

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah Bapak Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Pengumuman ini dilakukan langsung dari Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut memberikan penjelasan mengenai dasar rehabilitasi tersebut. Ia menyebut keputusan Presiden Prabowo diberikan karena dinilai tidak ada lagi perkara hukum yang membelit para mantan pejabat itu.

“Kalau rehabilitasi itu dianggap tidak ada perkara hukum kan,” ujar Prasetyo, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan Presiden.

Sebelumnya, Ira Puspa Dewi divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT ASDP. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Keputusan rehabilitasi ini menandai babak baru bagi ketiga mantan pejabat tersebut setelah menjalani proses hukum. Meski menuai sejumlah tanggapan publik, pemerintah menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo didasari pertimbangan hukum bahwa tidak ada perkara yang masih berlanjut terhadap mereka.

Laporan : Arini Triana Suci R
Sumber : jatimupdate

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait