Pria di Kendari Dianiaya dan Dipaksa Layani Waria Usai Batalkan Pesanan PSK

Ilustrasi

Kendari, sultrademo.co – Seorang pria inisial MR (37) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya oleh waria inisial AR (20) usai membatalkan pesanan PSK. Korban juga dipaksa melayani hubungan layaknya suami istri oleh waria tersebut.

“Korban membatalkan pesanan PSK dan waria itu tiba-tiba marah dan memukul korban,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Bacaan Lainnya
 

Awalnya, lanjut Fitrayadi, korban singgah beristirahat di sebuah homestay di Jalan Pemuda Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua Kendari, pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 23.30 Wita. Korban lalu meminta tolong kepada temannya untuk dicarikan wanita penghibur atau PSK.

“Korban meminta tolong kepada temannya untuk dicarikan perempuan penghibur via aplikasi Michat untuk menemaninya,” ujarnya.

Kemudian PSK inisial ST (19) yang diminta korban datang ditemani AR yang merupakan seorang waria. Fitrayadi mengungkapkan korban lalu mengajak masuk dalam kamar, namun keduanya mengaku terburu-buru. Akhirnya korban membatalkan pesanannya.

“Karena dibatalkan, tiba-tiba waria tersebut marah serta memaki korban. Waria ini lalu mendekati korban kemudian memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya,” ujar dia.

Fitrayadi mengatakan AR kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, AR mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar kemudian memukulkan ke kepala korban yang mengakibatkan pendarahan.

“Waria tersebut menyuruh korban untuk melepas pakaian. Saat korban sudah melepas baju, waria tersebut mulai merekam pakai HP nya,” ujarnya.

Lanjut Fitrayadi, korban melayani permintaan waria tersebut untuk berhubungan layaknya suami istri dengannya. Korban terpaksa menuruti keinginan waria itu karena diancam videonya akan disebar.

“Korban awalnya tidak mau, tapi karena diancam, terpaksa korban melayani waria tersebut,” bebernya.

Selain itu, Fitrayadi mengatakan waria tersebut mengambil uang korban senilai Rp 20 juta dan membagikan kepada ST sebesar Rp 4 juta. Sedangkan sisanya ada di tangan waria tersebut.

Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku kemudian diamankan polisi pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Kedua pelaku sudah diamankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait