Kendari, Sultrademo.co – Seorang laki-laki paru baya berinisial AT (46) di ringkus Polisi setelah barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam saku celananya. Jalan Mekar baru Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Penggeledahan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa dirumah di Jalan Mekar baru Kelurahan Kadia, Kecamatan Kota Kendari sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman Melalui, Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, melalui rilis tertulisnya, Jumat (23/4/2021) mengatakan, petugas kepolisian Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dengan melakukan penggerebekan terhadap terlapor yang saat itu berada di dalam rumah.
“Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong depan sebelah kanannya dengan berat bruto 0,52 gram,” ungkapnya.
Untuk Modus Operandi, kata Dolfi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika.
“Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa
 






