Prihatin Dengan Kondisi Bangsa, Hidayatullah : Perlu Gerakan Koreksioner

Kendari, sultrademo.co – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara mengaku prihatin dengan kondisi bangsa saat ini.

“Keadaan Supremasi Hukum dinegeri kita saat ini sungguh memprihatinkan. Agenda Reformasi Bangsa Tahun 1998 telah dibajak oleh para penumpang gelap” ujar Hidayatullah kala menjadi Narasumber Pada Forum Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional HMI Cab. Kendari, Rabu (16/12).

Bacaan Lainnya
 
 

Sebagai Narasumber Pada Forum Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional HMI Cab. Kendari Dengan tema materi; “Inkonsistensi Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia Saat ini”.

Ia mengaku miris karena instrumen politik, kekuasaan dan bahkan individu mampu mengendalikan hukum untuk tujuan-tujuan mematikan demokratisasi dan pengingkaran terhadap UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 bahwa Negara Indonesia Berdasarkan Hukum.

“Konsekuensinya adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum (Rechtsstaat) bukan kekuasaan (Machtsstaat)” jelasnya.

Ia melihat praktik saat ini nampaknya prinsip negara hukum (Rule of Law) menjadi (Rule by Law) yang mengarah kepada negara kekuasaan. Padahal salah satu agenda penting Reformasi bangsa 1998 adalah PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM.

“Hukum adalah Panglima karena Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Jadi hukum sebagai pengatur para pejabat pemerintah, aparatur penegak hukum termaksud masyarakat itu sendiri. Bukan sebaliknya para individu yang mengatur hukum untuk kepentingannya” terang Hidayatullah di hadapan peserta LK II yang berasal dari seluruh Cabang HMI se-Indonesia.

  1. Terhadap kondisi yang memprihatinkan dan Reformasi Bangsa telah dibajak maka menurut mantan Ketua KPU Sulawesi Tenggara ini diperlukan agenda konsolidasi “Gerakan Koreksioner”, untuk :
    Kembali ke UUD 45 dan Pancasila secara murni dan Konsekwen.
  2. Penegakan Supremasi Hukum dan penciptaan keadilan dengan melakukan Restrukturisasi Sistem Penegakan Hukum dibawah Kementerian Sipil dan jauh dari campur tangan individu maupun politik.
  3. Penegakkan dan Perlidungan HAM terhadap rakyat dengan mengusut tuntas semua pelanggaran HAM berat yang terjadi akibat praktik-praktik extra Judicial Killing.
  4. Penghapusan seluruh ketentuan perundangan yang tidak berkepastian hukum yang membajak dan mengekang kebebasan, kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
  5. Reorientasi seluruh kebijakan yang sampai saat ini tidak mampu menekan lonjakan penyebaran Covid-19 yang gagal akibat kebijakan Pemerintah yang diambil tidak mencerminkan relasi dengan rakyat yang berakibat penegakkan disiplin dan hukum yang tidak berkepastian, inkonsistensi dan tidak berkeadilan.
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait