Kendari, Sultrademo.co – Sejumlah ASN lingkup Pemkot menerima penghargaan dari Pj Wali Kota Kendari dalam apel pagi yang dilaksanakan di halaman upacara balai kota Kendari, Senin, (25/09/23).
Penghargaan diberikan kepada ASN yang akan memasuki masa purbabakti pada 1 Oktober mendatang. Dua di antaranya, merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Kepala Dinas Sosial, Susanti dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Siti Ganef.
10 ASN Kota Kendari yang menerima SMS penghargaan tersebut memasuki masa pensiun per 1 Oktober 2023 yakni :
1. Susanti, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari
2. Siti Ganef, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Suytno, Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
4. Sainuddin, Mediator Hubungan Industri Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
5. Laurensius Wake, Staf Petugas Dinas Penagih Pajak Badan Pendapatan Daerah
6. Hasan Silao, Pengadministrasi Kepegawaian SMP Negeri 1
7. Yanti Puji Suresmi, Guru Ahli Madya SD Negeri 19
8. Khristina Misalajuk, Guru Ahli Madya SMP Negeri 9
9. Nurjannah Nutrisionis, Penyelia Puskesmas Poasia
10. Akhmad Rifai, Asisten Apoteker Penyelia Puskesmas Kandai
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian atas jasa para ASN selama bekerja di pemerintahan Kota Kendari.
“Mudah-mudahan dengan pensiunnya bapak/ibu, tetap membangun komunikasi dan silaturahmi dalam memberikan masukan pada Pemerintah Kota Kendari karena bapak ibu punya banyak pengalaman,” ungkapnya.
Hal lain juga disampaikan Pj Wali Kota Kendari, terkait realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Kota Kendari yang belum memenuhi target karena masih berada di bawah 65 persen.
“Padahal seharusnya di triwulan ke tiga realisasi minimal sudah berada di posisi 75 persen, ” katanya.
Untuk mengecek realisasi anggaran semua OPD, pekan ini, BKAD diminta mengumpulkan laporan realisasi anggaran hingga September. OPD yang berada pada peringkat terendah akan mendapatkan sanksi.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






